Politikus yang kini menjabat Ketua DPR itu merasa heran lantaran media menyebut dirinya menerima uang Rp543 miliar. Ia telah melakukan safari media untuk membantah dugaan korupsi e-KTP.
Saat safari ke media ada dua hal yang ia sampikan: isi dakwaan tidak benar dan bersumpah tidak menerima apapun dari e-KTP.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua bekas pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto sebagai tersangka, dan hari ini keduanya menghadapi sidang dakwaan.
Mereka diduga menyalahgunakan wewenang dalam pengadaan proyek KTP elektronik (e-KTP) tahun 2011-2012, dengan dugana kerugian negara mencapai Rp2,3 triliun dari total nilai proyek Rp6 triliun.
Beberapa hari sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, sejumlah nama besar ada dalam dakwaan. Ia enggan menyebutkan nama-nama itu. Namun ia meyakini pembacaan dakwaan akan mengejutkan.(Yuska Apitya)