Lebih dari itu, Setya yakin pengusutan kasus e-KTP tidak akan menjeratnya. Ia berencana mengikuti proses persidangan perkara itu sambil mempertimbangkan langkah hukum yang akan diambilnya. Pada sidang perdana kasus e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta, jaksa KPK membacakan dakwaan dua terdakwa kasus e-KTP, yakni bekas Dirjen Dukcapil Irman dan eks pejabat pembuat komitmen proyek e-KTP, Sugiharto.

BACA JUGA :  Membahas Koalisi, Golkar Ajak Demokrat Bernostalgia di Pilkada 2024

Dalam dakwaan tersebut terdapat peran Setya yang saat itu menjabat Ketua Fraksi Golkar.

“Andi Narogong, Isnu Edhi Wijaya, Diah Anggaraini, Setya Novanto, dan Drajat Wisnu Setyawan pada hari dan tanggal yang tak dapat diingat antara November 2009 sampai 2015 di Kantor Dirjen Dukcapil Kemdagri yang melakukan atau turut serta melakukan, secara melawan hukum telah mengarahkan untuk memenangkan perusahaan tertentu,” kata jaksa.(Yuska Apitya)

Halaman:
« ‹ 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================