JAKARTA TODAY- Sidang perdana kasus korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) menyita perhatian publik. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto menyebut kasus tersebut bagaikan bom yang membuat kegaduhan. Dia menduga akan ada kasus lain yang juga akan mengguncang perhatian publik.

“E-KTP ini sekarang sedang jadi booming, laku pemberitaannya, lagi membumi, bagai bom, meledak, semua orang tahu,” kata Wiranto di hadapan para pemimpin redaksi saat menggelar pertemuan di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (9/3).

Dia menyampaikan, persoalan korupsi e-KTP bukanlah fokus perhatian dan tugas kementeriannya secara langsung. Wiranto menyebut masih banyak kasus korupsi lain yang pemberitaannya akan meledak di masyarakat. Meski demikian, pihaknya tak bisa mempengaruhi proses hukum yang sudah berjalan.

“Kalau bicara fokus, soal seperti ini kan masih ada kasus Hambalang, Century, banyak yang nanti menjadi bom, kita tunggu nanti bagaimana kinerja KPK menangani ini,” katanya.

Dalam proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sarana Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang, Badan Pemeriksa Keuangan pernah menyebut total kerugian negara mencapai Rp706 miliar. Jumlah tersebut didapat dari hasil audit investigasi BPK pada 2012 hingga 2013.

BACA JUGA :  Hasil Pertandingan Thomas Cup 2024, Tim Bulu Tangkis Indonesia vs India 4-1

Sementara kasus dugaan korupsi PT Bank Century Tbk menyeret mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya yang telah divonis 15 tahun oleh Mahkamah Agung (MA) di tingkat kasasi pada April 2015. Budi terbukti bersalah melakukan korupsi terkait dengan pengucuran dana Rp600 miliar untuk Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) bagi PT Bank Century saat itu, sebelum pengucuran dana talangan negara mengucur kemudian.

Bank Century sendiri beralih nama menjadi PT Bank Mutiara Tbk pada 2009 setelah diselamatkan oleh negara sebesar Rp6,7 triliun. Pada 2015, J Trust Co. Ltd, perusahaan asal Jepang, resmi mengakuisisi bank tersebut dengan nilai Rp4,41 triliun.

Terkait korupsi e-KTP, Wiranto mengatakan, pemerintah tidak ingin ikut campur dalam perkara tersebut. Sebab menurutnya, kasus yang diduga menjerat sejumlah pejabat dan tokoh nasional itu merupakan kewenangan penegak hukum dan saat ini telah masuk di ranah pengadilan.

BACA JUGA :  Bejat, Ayah di Buleleng Perkosa Putri Kandung Berusia 7 Tahun

“Kami wait and see, enggak bisa kami campur tangan, kami kan bagian dari pemerintah, enggak mungkin kami ikut campur tangan soal KPK. kita tunggu saja,” ujarnya.

Mantan Menhankam/Pangab itu menyatakan akan mendukung sepenuhnya upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK. Wiranto mengklaim telah memberantas korupsi dari hal terkecil, termasuk pungutan liar, bukan hanya korupsi yang merugikan keuangan negara dalam jumlah besar.

Sidang perdana hari ini beragendakan pembacaan dakwaan atas terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP, Irman dan Sugiharto. Dalam persidangan, keduanya sepakat tak mengajukan eksepsi atau nota keberatan terhadap dakwaan. Sidang pekan depan akan langsung pada pemeriksaan saksi dari jaksa.

Tercatat ada 294 saksi yang telah diminta keterangan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi terkait kasus tersebut. Namun jaksa hanya akan memanggil 133 saksi dalam persidangan.(Yuska Apitya)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================