JAKARTA TODAY- Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menargetkan proses perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) akan selesai akhir tahun 2017. Untuk mendukung target itu, ia berharap lelang blangko e-KTP selesai Maret ini.

“Proses pencetakan mudah-mudahan Maret bisa diputuskan siapa pemenang lelang sehingga perekaman bisa cepat dilakukan,” kata Tjahjo di Jakarta, Jumat (10/3).

Tjahjo menyebut dua faktor yang menghambat proses perekaman e-KTP, yaitu lelang yang belum selesai dan masalah hukum yang muncul pada pengadaan e-KTP.

“Ada 30 staf kami yang dipanggil KPK untuk bersaksi, termasuk staf dukcapil,” ucapnya.

Tjahjo mengatakan, pemeriksaan KPK terhadap staf Kemendagri sebenarnya tidak menghambat kinerja lembaganya secara keseluruhan. Namun, ia menyebut kinerja para staf tersebut menurun karena waktu kerja yang berkurang.

BACA JUGA :  Pj Wali Kota Bogor Minta Tingkatkan Program DWP Sampai ke Unit

“Permasalahan yang diproses KPK itu sisi hukum. Dari sisi teknis kami akan terus jalan. Muncul hambatan itu wajar, tapi kami cari solusi terbaik,” kata Tjahjo.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif memaparkan, proses perekaman data e-KTP telah mencapai 97 persen. Saat ini masih terdapat sekitar enam juta warga yang belum melakukan perekaman data.

Lebih dari itu, Zudan menyebut data e-KTP dan nomor induk kependudukan akan terintegrasi sehingga program nomor identitas tunggal atau single identity number dapat terwujud.

BACA JUGA :  Timnas Indonesia Masih Berpeluang ke Olimpiade 2024 Paris

“Misalnya orang mau mengurus izin di BKPM, petugas akan ketik NIK-nya dan akan langsung tahu jumlah izin yang dipunya warga itu. Nanti kaitannya juga dengan urusan pajak,” ujarnya.

Di sejumlah daerah blanko e-KTP masih langka. Di Brebes, Jawa Tengah, misalnya, blanko e-KTP tidak tersedia sejak September 2016. Akibatnya, 150 ribu warga setempat tak kunjung memiliki e-KTP.

Padahal, Dinas Dukcapil Brebes setiap hari menerima setidaknya 300 hingga 400 permohonan pengurusan e-KTP. Akhirnya, permohonan itu baru dapat ditindaklanjuti dengan perekaman data dan pemberian surat keterangan.(Yuska Apitya)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================