Ada 14 orang terdiri dari anggota DPR dan birokrat disebut dalam dakwaan menerima dana megaproyek tersebut. Total uang disita menurut Agus jumlahnya Rp 250 Milyar, dengan rincian Rp 30 milyar dikembalikan dan 220 milyar sitaan.

“Kan sudah dibilang 14 orang. 14 itu ada birokratnya ada DPR. 30 Milyar yang dikembalikan yang 220 kan kita menyita,” ujarnya.

BACA JUGA :  Bandar Sabu di Bogor Berhasil Ditangkap, Polisi Temukan Barbuk 57,78 gram

Perihal pembuktian dakwaan, Agus meminta untuk mengikuti proses pengadilan. Apalagi banyak masukan dari berbagai pihak ke KPK untuk kasus ini. “Ya nanti diikuti aja proses pengadilan. KPK kan informasinya banyak sekali dari banyak pihak. Jadi yang perlu saya tekankan. Informasi dari Pak Nazaruddin satu padahal kita memeriksa 274 saksi,” terangnya.(Yuska Apitya)

Halaman:
« ‹ 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================