Setya mengatakan dirinya mempercayakan dan menyerahkan pihak-pihak yang disebutkan namanya dalam dakwaan tersebut kepada penegak hukum. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mengaku memiliki bukti kuat terkait dugaan keterlibatan Setya dalam perkara korupsi e-KTP.

“Setiap kalimat dalam surat dakwaan itu kami sudah konfirmasi minimal dengan dua alat bukti. Jadi kalau ada yang membantah, kami sudah punya alat bukti yang kuat,” ujar jaksa Irene Putri kemarin.

BACA JUGA :  Resep Membuat Mango Sago di Rumah Dijamin Anti Gagal

Dalam dakwaan disebutkan, Setya mendapat jatah 11 persen dari nilai proyek e-KTP sebesar Rp574 miliar. Pembagian jatah tersebut telah terdistribusi bagi masing-masing pihak penerima.

“Karena proyeknya sudah selesai, jadi terdistribusi semua. Berapa jumlah yang didapat juga sudah kami uraikan di dakwaan,” kata Irene. (Yuska Apitya)

Halaman:
« ‹ 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================