Pembatasan kuota taksi online akan melalui kajian untuk menentukan jumlah ideal. Untuk sementara, pembatasan transportasi hanya terbatas pada roda empat, karena penggunaa roda dua untuk layanan publik belum diatur undang-undang.
“Perwalinya kita kaji dulu, kalau memungkinkan kita bisa terbitkan peraturan walikotanya,” pungkas Usmar.
Sementara itu, Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kota Bogor Mochammad Ischak Abdul Rajak mengaku banyak menerima keluhan dari pengusaha angkot terkait keberadaan transportasi online.
Selain ‘rebutan’ penumpang, pengusaha dan pengemudi angkot merasa pemerintah tidak adil karena tidak memberlakukan aturan serupa.
“Kalau angkot bayar izin trayek, juga harus ada KIR. Sementara kan mereka enggak ada. Jangankan ditertibkan, dilarang atau ditutup pun Organda setuju,” tegas Ischak.(Yuska Apitya)