“Setelah pemberian kedua saya bilang ke Pak Irman mau mengembalikan saja, ini kok banyak sekali. Tapi Pak Irman bilang ‘jangan kalau mengembalikan ibu sama saja bunuh diri’,” tutur Diah.

Diah mengaku menyimpan rapat-rapat duit tersebut dan tak memberitahu siapa pun termasuk pada keluarganya. Duit tersebut akhirnya diserahkan pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat kasus dugaan korupsi ini mencuat ke publik. Ketua majelis hakim John Halasan Butar-butar lantas menanyakan pada Diah alasannya bersedia menerima uang tersebut. “Kenapa terima begitu saja padahal angkanya besar lho,” tanya hakim John.

BACA JUGA :  Nobar Timnas Indonesia, Dirut Tirta Pakuan: Dukung Perjuangan Anak Bangsa

Adapun Diah menganggap uang yang diterimanya sebagai rezeki.

“Kami tidak berpikir sampai situ yang mulia. Saat itu kami pikir itu rezeki kami. Saya simpan uang itu sampai ada pemeriksaan dari KPK dan saya kembalikan,” katanya.

Dalam dakwaan disebutkan bahwa Diah menerima duit US$1 juta dari Andi Agustinus alias Andi Narogong, penyedia barang dan jasa Kemdagri. Uang itu untuk memperlancar pembahasan izin pelaksanaan kontrak tahun jamak (multiyears) proyek e-KTP.

BACA JUGA :  Ternyata Daun Salam Miliki Banyak Manfaat untuk Kesehatan Tubuh, Simak Ini

Bukan hanya sekali Diah menerima uang US$1 juta. Pada Desember 2010, Andi juga pernah memberikan uang sejumlah yang sama sebagai kompensasi karena Diah membantu dalam pembahasan anggaran pengadaan dan penerapan KTP berbasis NIK secara nasional sehingga anggaran disetujui DPR.(Yuska Apitya)

Halaman:
« ‹ 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================