JAKARTA TODAY- Eks Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Diah Anggraini mengaku menerima duit US$300 ribu dari terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP, Irman. Duit itu diserahkan melalui staf Irman di rumah Diah pada tahun 2013.

Hal ini disampaikan Diah saat menjadi saksi sidang kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP, Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (16/3).

“Saya sempat terima uang dari saudara Irman. Waktu itu diserahkan lewat stafnya tapi saya tidak tahu siapa,” ujar Diah.

Diah saat itu belum mengetahui bahwa pemberian duit itu terkait proyek e-KTP. Ia juga tak bertanya asal usul duit pada Irman yang saat itu menjabat sebegai Direktur Jenderal Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil Kemdagri. Saat itu, menurutnya, Irman hanya menyampaikan adanya jatah dengan jumlah tujuh yang dibagi menjadi 3, 3, 1. Angka ini merujuk pada jumlah duit yang akan diterima Diah.

BACA JUGA :  Penutupan Akses Jalan Oleh Plaza Jambu Dua, Pemkot Sebut Itu Jalan Umum

“Kata Pak Irman ada tujuh, tiga untuk beliau, tiga untuk saya, dan satu untuk Pak Sugiharto,” katanya.

Tak lama setelah pemberian dari Irman, Diah kembali menerima duit sebesar US$200 dari pihak swasta Andi Agustinus alias Andi Narogong. Dari keterangan Andi saat itu, kata Diah, duit tersebut berasal dari hasil usaha. Diah mengatakan, Andi saat itu termasuk salah satu penggarap suatu proyek yang dijalankan Irman.

“Setelah pemberian kedua saya bilang ke Pak Irman mau mengembalikan saja, ini kok banyak sekali. Tapi Pak Irman bilang ‘jangan kalau mengembalikan ibu sama saja bunuh diri’,” tutur Diah.

Diah mengaku menyimpan rapat-rapat duit tersebut dan tak memberitahu siapa pun termasuk pada keluarganya. Duit tersebut akhirnya diserahkan pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat kasus dugaan korupsi ini mencuat ke publik. Ketua majelis hakim John Halasan Butar-butar lantas menanyakan pada Diah alasannya bersedia menerima uang tersebut. “Kenapa terima begitu saja padahal angkanya besar lho,” tanya hakim John.

BACA JUGA :  Kecelakaan Maut, Pengendara Motor Perempuan Tewas usai Terjatuh di Cicurug Sukabumi

Adapun Diah menganggap uang yang diterimanya sebagai rezeki.

“Kami tidak berpikir sampai situ yang mulia. Saat itu kami pikir itu rezeki kami. Saya simpan uang itu sampai ada pemeriksaan dari KPK dan saya kembalikan,” katanya.

Dalam dakwaan disebutkan bahwa Diah menerima duit US$1 juta dari Andi Agustinus alias Andi Narogong, penyedia barang dan jasa Kemdagri. Uang itu untuk memperlancar pembahasan izin pelaksanaan kontrak tahun jamak (multiyears) proyek e-KTP.

Bukan hanya sekali Diah menerima uang US$1 juta. Pada Desember 2010, Andi juga pernah memberikan uang sejumlah yang sama sebagai kompensasi karena Diah membantu dalam pembahasan anggaran pengadaan dan penerapan KTP berbasis NIK secara nasional sehingga anggaran disetujui DPR.(Yuska Apitya)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================