Anom Surya Putra, SH

‘Pamulang of Inclusive Law’

 

Konflik transportasi ‘online’ dan angkutan kota di Bogor, mengejutkan publik. Walikota Bogor Bima Arya cepat mengantisipasinya melalui penyediaan angkutan alternatif dan rangkaian mediasi antarpihak. Terciptalah suasana ’gencatan senjata’ yang dijamin dengan peraturan kebijakan dari pusat, khususnya tentang penentuan tarif atas dan tarif bawah (revisi Permenhub No. 32/2016 Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek).

Benarkah isu tarif ini menjadi sentral dari masalah hukum transportasi kita? Transportasi ’online’ dan konvensional sudah menyatu bagaikan ’minyak dan air’ dalam satu gelas, tapi butuh cita etis untuk ‘hidup bersama’ dalam suatu sistem transportasi publik. Masalah tarif atas dan bawah hanyalah puncak gunung es dari problematika hukum dan masyarakat transportasi. Kebijakan hukum transportasi sedang berada pada persilangan antara kekuasaan negara untuk mengatur transportasi dan kebebasan aktor korporasi dalam berbisnis lintas batas negara.

Semiotika Hukum ‘TNCs’

Realitas objektif konflik antar penyelenggara transportasi publik membuka mata kita tentang hukum dan masyarakat transportasi. Secara fundamental, konflik itu berada dalam relasi korporasi, negara, dan warga negara. Perusahaan yang mengelola Uber, Grabb, Go-Jek dan semacamnya adalah subjek hukum baru dalam sejarah transportasi publik. Selain itu, komposisi saham sampai dengan terobosan manajerialnya memungkinkan mereka untuk ekspansi lintas-batas negara, melalui asas kebebasan berkontrak dan pengetahuan manajemen transnasional.

Terbitnya suatu peraturan menteri (delegated legislation) ataupun revisinya, tak menjamin peristiwa konflik itu akan reda. Jakarta, Depok, dan Bogor, sudah terbukti sebagai lokus dari konflik layanan transportasi ‘online’ dan konvensional. Hukum Inklusif berupaya cermat untuk menyatukan pandangan jurisprudence (ilmu hukum doktriner) dan sociology of law (sosiologi hukum), ibarat ‘minyak dan air’ dalam koeksistensi pengetahuan Hukum –yang sebangun dengan masalah transportasi ‘online’ dan ‘konvensional’ itu sendiri.

BACA JUGA :  PENYEBAB PEROKOK DI INDONESIA TERUS BERTAMBAH

Amatan jurisprudence menempatkan hukum transportasi sebagai lex atau lege yakni peraturan perundang-undangan. Bila kita lihat Permenhub No. 32/2016, acuan norma yuridis-hirarkisnya adalah UU No. 22/2009 Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah. Proposisi normatifnya, semua angkutan jalan harus tunduk dalam kewenangan perijinan yang diterbitkan Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan institusi otoritatif perhubungan. Secara spesifik, Pasal 40 sampai dengan Pasal 42 Permenhub No. 32/2016 mengenalkan frasa hukum ”Penyelenggaraan Angkutan Umum dengan Aplikasi Berbasis Teknologi Informasi”. Dilengkapi pula bahasa hukum Pasal 40 ayat (4), tata cara penggunaan aplikasi berbasis Teknologi Informasi mengikuti ketentuan di bidang informasi dan transaksi elektronik. Konklusinya, semua penyelenggara transportasi online yang dikenal publik saat ini, baik Uber, Grabb, atau Go-Jek, menerima pesan imperatif untuk tunduk pada segala persyaratan administratif yang dilakukan secara sentralistik.

Proposisi normatif dari jurisprudence itu patut diuji dalam semiotic jurisprudence, rumpun keilmuan yang membaca tanda-tanda bahasa dalam peraturan. Bahasa hukum ‘angkutan umum dengan aplikasi’ kurang koheren bila dibandingkan dengan sumber hukum ‘lex’ yang diacu oleh Permenhub ini, yakni sistem hukum lalu lintas dan angkutan jalan, dan pemerintahan daerah. Menurut penulis, semua angkutan umum dapat menggunakan aplikasi, entah menggunakan basis aplikasi Android/IOS, terlepas angkutan umum itu taxi konvensional, ojek konvensional, sampai yang terkategorikan angkutan ‘online’. Bahasa hukum yang mungkin lebih lugas adalah ’perusahaan jaringan transportasi (Transportation Network Companies; TNCs) karena karakteristik perusahaan ini menggunakan aplikasi online yang digunakan secara personal dan kendaraan non-komersial untuk berbagai layanan transportasi.

Devolusi, Deliberasi Warga

Konklusi semiotic jurisprudence berupa ‘perusahaan jaringan transportasi’ diatas masih perlu diuji secara sosiologis (sociology of law). Hukum Inklusif mengajukan proposisi sosiologis dengan fokus pada interaksi antara pelanggan dan penyelenggara layanan transportasi publik. Bagaimana kondisi objektif taxi, motor, transportasi umum (angkot), kendaraan sewa, dan layanan perusahaan jaringan transportasi (TNCs) di kota Bogor?

BACA JUGA :  APA ITU PATOLOGI ANATOMIK (PA)

Sebagai perbandingan, Arden Glenn A. Paronda (et.al, 2016) melakukan riset di Filipina terhadap kinerja (performance) Uber, Grabb, dan taxi konvensional. Mereka meneliti kondisi semua layanan itu dalam variabel fleksibilitas dan jangkauan perjalanan yang dilakukan. Secara umum, layanan TNCs di Filipina secara objektif diakui sebagai transportasi publik. Agar layanan TNCs tidak tumpang tindih dengan transportasi konvensional dan memberikan kontribusi bagi sustainable transport, maka layanan TNCs direkomendasikan untuk berfungsi sebagai moda pendukung titik transit, penerapan prinsip ride-sharing (naik-berbagi), promosi keselamatan jiwa pelanggan, kompetisi harga yang menguntungkan pelanggan, dan sistem teknologi yang terkoneksi dengan otoritas negara.

Hasil riset di Filipina itu tentu parsial dan butuh kontekstualisasi dengan kondisi transportasi di kota Bogor. Titik transit yang akurat untuk menghubungkan antara moda transportasi ojek TNCs, angkot, tarif atas dan bawah, dan variabel sosiologis lainnya mungkin sudah dipikirkan para penyusun kebijakan hukum di kota Bogor.

Patut dikritisi, kewenangan daerah otonom (kabupaten/kota) hanya menerima ’mandat’ dari pusat untuk penentuan tarif dan lainnya, sedangkan dinamika lapangan lebih membutuhkan ’delegasi’ (pelimpahan otoritas) agar Walikota lebih inovatif mencari terobosan kebijakan derivatif.  Urusan transportasi dalam relasi korporasi transnasional, negara, dan warga negara ini masih dibayangi paradigma desentralisasi administratif, ketimbang devolusi yang lebih cepat dalam pengambilan keputusan oleh daerah kabupaten/kota.

Seiring dengan devolusi yang berada pada aras struktural-makro, solusi standar yang mencerminkan interaksi antar kelompok masyarakat adalah tindakan dari Walikota untuk memastikan prosedur-deliberatif yang menjamin hak warga dalam menerima dan mengontrol layanan transportasi konvensional dan TNCs, agar warga tidak menjadi korban kebijakan di pinggir jalan. ***

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================