Korupsi E-KTP Rusak Demokrasi, KPK Diminta Kerja Serius

Titi menjelaskan, identitas kependudukan seperti KTP-el memang menjadi salah satu instrumen verifikasi apakah seseorang individu masyarakat terverifikasi sebagai pemilih yang genap berusia 17 tahun atau sudah pernah menikah.

Meski demikian, persoalan proyek pengadaan KTP-el yang tidak tuntas secara menyeluruh justru menghambat dan menciderai hak politik seseorang untuk memilih kepala daerah. Skema dengan menggunakan surat keterangan (suket) untuk menggantikan KTP-el dirasa tidak memberikan dampak signifikan bagi jumlah pemilih yang tidak terdaftar di TPS.

BACA JUGA :  Disegel Kejagung, Gudang Motor Listrik BGN di Sentul Bogor Terpantau Aktif

Masyarakat banyak yang belum mengetahui tata cara mendapatkan Suket. Bahkan masih banyak kesulitan yang dirasakan calon pemilih ketika akan mengurus suket tersebut. Hal ini kemudian berdampak pada masih tingginya jumlah masyarakat yang tidak memiliki hak memilih.

BACA JUGA :  Daftar 10 Negara Paling Damai di Dunia Tahun 2026

“Pengadaan KTP-el adalah program pemerintah. Seharusnya pemerintah bisa memastikan program ini berjalan lancar dan tidak menggangu hak warga, termasuk dalam pilkada serentak,” katanya.(Yuska Apitya)

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================