“Jadi akan dizonasi, misalnya di kota ini MBR-nya yang bergaji berapa? Di daerah lain berapa? Kemudian kita juga sedang pikirkan bagaimana untuk FLPP ini patokan gajinya suami istri. Tidak tunggal,” ujar Lana.
Program untuk MBR ini disasarkan pada masyarakat berpenghasilan di bawah Rp 4 juta per bulan. Sementara zonasi tersebut juga akan didasari pada masyarakat yang berpenghasilan tanggung yakni Rp 4 juta-Rp 7 juta per bulan.
“Masih kita susun rencananya, tapi tujuannya memang supaya yang tadi disebutkan (masyarakat berpenghasilan tanggung), bisa tercover juga program ini,” ucap Lana. (Yuska Apitya/dtk)
============================================================
============================================================
============================================================