JAKARTA TODAY- Presiden Joko Widodo menuturkan ia belum menerima surat atau nota keberatan pimpinan parlemen terkait pencegahan Ketua DPR Setya Novanto ke luar negeri. Selain itu, Juru Bicara Presiden Johan Budi juga menjelaskan Presiden tak dapat mengintervensi apa yang dilakukan oleh KPK, karena lembaga itu independen.

Setya dicegah KPK karena keterangannya diperlukan dalam penyidikan dugaan korupsi KTP elektronik. Jokowi memutuskan tak berkomentar lebih lanjut mengenai hal ini. Menurutnya, hal itu bisa ditanyakan ke anak buahnya. “Sampai hari ini belum sampai di meja saya. Tolong ditanyakan kepada Menteri Hukum dan HAM (suratnya). Jadi saya belum bisa komentar,” ujar Jokowi melalui keterangan resmi, Rabu (12/4).

BACA JUGA :  Taktik Jitu dan Profesionalisme Ala Shin Tae-yong

Juru Bicara Presiden Johan Budi Sapto Prabowo menegaskan, KPK merupakan lembaga independen. Sehingga, ia menuturkan, Jokowi tidak bisa mengintervensi keputusan lembaga antirasuah Setya Novanto ke luar negeri.  “Jadi tidak ada kaitannya dengan Presiden. KPK kan independen. Presiden tidak bisa mengintervensi, tidak bisa ikut campur dalam kaitan apa yang dilakukan KPK,” ujar mantan Juru Bicara KPK ini.

BACA JUGA :  Kebakaran Hanguskan Mobil Warga Karangasem, 4 Armada Dikerahkan

Sejak 10 April, KPK meminta Direktorat Jenderal Imigrasi mencegah Ketua Umum Partai Golkar ini berpergian keluar negeri. Setya merupakan saksi kunci keterlibatan tersangka Andi Narogong alias Andi Narogong pada kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP. Namun, pimpinan DPR keberatan dengan hal itu. Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menuturkan, keputusan KPK dinilai bakal mengganggu kinerja Setya dan bakal mencoreng nama Indonesai dalam kancah internasional. (Yusak Apitya)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================