Tak hanya itu, Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah bahkan menyebut, Novanto selaku anggota dewan memilik hak imunitas, sehingga tak bisa serta merta langsung dicegah berpergian ke luar negeri. Terlebih berdasarkan UU MD3, Ketua DPR memiliki posisi yang penting dalam struktur kenegaraan.

Menurut Febri, sebagai lembaga penegak hukum, KPK menghindari perlakuan khusus terhadap siapa pun, termasuk Ketua DPR yang kini dijabat Novanto, dalam melakukan proses pengusutan sebuah kasus. “Jadi saya pikir, kami menghindari perlakuan khusus pada jabatan seseorang, kecuali itu diatur secara tegas dalam Undang-Undang,” kata Febri.

Febri menjelaskan, sepanjang penanganan kasus e-KTP yang diduga merugikan negara hingga Rp2,3 triliun, pihaknya sudah meminta Ditjen Imigrasi mencegah sejumlah orang ke luar negeri saat status mereka masih sebagai saksi. Dia menyebut salah satunya Andi Narogong. Sebelum Andi, KPK juga mencegah lebih dari sepuluh orang ke luar negeri, sejak penyidikan kasus e-KTP dimulai pada 2014. “Jadi perlakuan khusus karena orang menjabat lebih tinggi dari lainnya, saya kira kurang tepat,” imbuhnya. Seperti diketahui, Ketua DPR Setya Novanto dicegah berpergian ke luar negeri dalam pengusutan kasus dugaan korupsi e-KTP dengan tersangka Andi Narogong. Novanto dinilai sebagai saksi penting untuk perkara Andi Narogong.

BACA JUGA :  Enak dan Menyehatkan Tubuh, Ini Dia 5 Manfaat Konsumsi Sarang Burung Walet

Dalam dakwaan Irman dan Sugiharto, nama Novanto disebut cukup sentral dalam mengatur proyek senilai Rp5,9 triliun itu. Novanto bersama Anas, Nazaruddin, dan pengusaha Andi Narogong bahkan disebut sebagai pihak yang mengatur pembagian uang proyek bancakan itu. Mereka berempat bersepakat, anggaran e-KTP sebesar Rp5,9 triliun setelah dipotong pajak sebesar 11,5 persen, 51 persennya atau Rp2,6 triliun digunakan untuk belanja modal atau belanja riil pembiayaan proyek. Sementara itu, sisanya, sebesar 49 persen atau senilai Rp2,5 triliun dibagi-bagikan kepada sejumlah pihak. Pada sidang sebelumnya, Nazaruddin menyebut ada uang Rp20 miliar yang diterima Anas Urbaningrum untuk kebutuhan maju sebagai ketua umum pada kongres Partai Demokrat. Salah satunya uang itu digunakan untuk pembiayaan hotel dan uang saku para kader.(Yuska Apitya)

Halaman:
« ‹ 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================