
Dalam dakwaan, Setya disebut menerima Rp574 miliar atau 11 persen dari total nilai kerugian negara sebesar Rp2,3 triliun. Ketua Umum Partai Golkar ini juga disebut ikut mengarahkan dan memenangkan perusahaan dalam proyek pengadaan e-KTP.
Namun saat bersaksi di persidangan, Setya membantah semua tudingan tersebut.
Paulus Tannos sendiri sebelumnya mengaku diajak oleh pengusaha lainnya, Andi Narogong bertemu Novanto di ‎rumahnya di Jalan Wijaya 13 Jakarta Selatan pada November 2011. Paulus menyebut, dikenalkan oleh Andi sebagai anggota konsorsium kepada Novanto.
Paulus mengaku berbincang masalah e-KTP. Kata dia, Novanto menanyakan apa yang sudah dikerjakan PT Sandipala dan kesulitan-kesulitan yang dihadapi dalam proyek itu.
Pertemuan itu, kata Paulus, hanya berlangsung kurang lebih selama 15 menit.
Bahkan, ungkap Paulus, dalam pertemuan yang singkat itu, Novanto lewat Andi Narogong seolah-olah meminta bayaran kepada dirinya maupun PT Sandipala, yang mengerjakan proyek e-KTP.
“Pertemuan itu seolah-olah menunjukan kepada saya bahwa Setya Novanto mempunyai pengaruh di dalam proyek e-KTP, seolah-olah meminta komitmen (sesuatu) ‎kepada saya atau PT Sandipala Arthaputra,” kata Paulus kepada penyidik KPK seperti yang disampaikan dalam dokumen pemeriksaan.(Yuska Apitya)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















