“Kami lihat terjadi benturan dalam masyarakat. Banyak sekali masyarakat yang menolak kehadiran HTI, terutama prinsip-prinsip yang dianggap bertentangan dengan Pancasila, Undang-undang Dasar 1945, dan Bhinneka Tunggal Ika,” kata Tito.
Tito menyatakan Kementerian Hukum dan HAM dan Kementerian Dalam Negeri tengah menggodok gugatan untuk membubarkan HTI. Gugatan tersebut, kata Tito, akan dilayangkan oleh Kejaksaan Agung ke pihak pengadilan.
“Intinya, Kemenko Polhukam (Kementerian Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan) bersama sejumlah kementerian lembaga mengeluarkan sikap tentang keberadaan HTI yang dianggap dapat membahayakan keutuhan NKRI sebagai identitas bangsa,” kata jenderal polisi bintang empat itu.
Juru Bicara HTI Ismail Yusanto menegaskan HTI bukan organisasi yang anti Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Sikap itu juga tertuang dalam Anggaran Dasar dan Aggaran Rumah Tangga (AD/ART) HTI.
“Dalam AD/ART disebutkan HTI itu kelompok dakwah berasaskan Islam dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945,” kata Ismail.
Kata dia, pemerintah Indonesia tidak meniru negara lain yang menganggap HTI sebagai persoalan serius dan kemudian membubarkannya.
“Apa yang terjadi di negara lain tidak bisa jadi rujukan. Apa kalau ada kejahatan di negara lain negeri ini boleh juga melakukan kejahatan? Apa kalau ada kekerasan rezim apa negeri ini boleh juga?,” kata Ismail di kantor DPP HTI, Jakarta Selatan, Senin (8/5).
HTI, kata Ismail, tidak pernah melakukan tindak kekerasan dan memberi ajaran yang baik lewat dakwah. “Sama dengan di negeri ini, berdakwah dengan prinsip anti kekerasan. Kalau ada rezim yang melakukan semena-mena terhadap HTI, bisa dikatakan rezim itu represif,” kata Ismail.(Yuska Apitya/cnn)