JAKARTA TODAY- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Diah Anggraini. Diah diperiksa sebagai saksi bagi tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong dalam kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP.
Diah tak banyak berkomentar usai menjalani pemeriksaan. Ia mengaku hanya menyampaikan sejumlah informasi pada penyidik terkait kasus e-KTP. “Cuma tambah data. Tanya sama penyidik saja (lengkapnya),” ujar Diah di gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/5).
Saat disinggung lebih lanjut soal uang yang diterima, Diah menolak menjawab. Dalam sidang kasus e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto pada Maret lalu, Diah mengakui menerima uang US$300 ribu dari Irman pada 2013.  “Saya sempat terima uang dari saudara Irman. Waktu itu diserahkan lewat stafnya tapi saya tidak tahu siapa,” katanya saat bersaksi di persidangan.
Tak lama setelah pemberian dari Irman, Diah kembali menerima uang sebesar US$200 dari Andi. Menurut Diah, uang tersebut berasal dari hasil usaha Andi. Diah mengatakan, Andi saat itu termasuk salah satu penggarap proyek yang dijalankan Irman.