Diah mengaku menyimpan rapat-rapat uang tersebut dan tak memberitahu siapa pun termasuk pada keluarganya. Uang tersebut akhirnya diserahkan pada KPK saat kasus dugaan korupsi ini mencuat ke publik. Selain Diah, KPK juga memeriksa sejumlah saksi dari pihak swasta bagi Andi, yakni Winata Cahyadi, Eko Purwoko, dan Gugun. Diah sendiri diduga tahu banyak soal proyek pengadaan e-KTP.

BACA JUGA :  PSSI Kecam Ujaran Rasis, Jangan Nodai Perjuangan Timnas Indonesia

Dalam dakwaan, disebutkan bahwa Diah menerima duit US$1 juta dari Andi Agustinus alias Andi Narogong, penyedia barang dan jasa Kemdagri. Uang itu untuk memperlancar pembahasan izin pelaksanaan kontrak tahun jamak proyek e-KTP.

Pada Desember 2010, Andi juga pernah memberikan uang dengan jumlah yang sama sebagai kompensasi karena Diah membantu dalam pembahasan anggaran pengadaan dan penerapan e-KTP secara nasional sehingga anggaran disetujui DPR.

BACA JUGA :  Penemuan Mayat Pak Kades di Sawah Bengkok Gegerkan Warga Gombang Blora

Diah juga disebut sebagai pihak yang sejak awal merancang proyek e-KTP bersama Ketua DPR Setya Novanto, Ketua Panitia Lelang e-KTP Drajat Wisnu Setyawan, Direktur PNRI Isnu Edhi Wijaya, termasuk Andi. (Yuska Apitya)

Halaman:
« ‹ 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================