“OJK juga telah melakukan koordinasi langsung dengan lembaga jasa keuangan selaku pengguna aplikasi layanan OJK,” terangnya.

Selain situs resmi OJK, layanan lainnya yang juga tidak beroperasi sementara, yakni layanan surat elektronik, sistem informasi penerimaan OJK, sistem layanan informasi keuangan, sistem pelaporan emiten, aplikasi industri reksa dana, layanan e-reporting perusahaan efek, portal bapepam e-gov, sistem informasi LKM, dan sistem informasi risk based supervision Industri Keuangan Non Bank (IKNB).

BACA JUGA :  Roberto Callieri Jadi Komisaris Utama Hasil RUPST, Indocement Bakal Bagikan Dividen Rp308 Miliar

Kemudian sistem informasi perijinan lembaga jasa keuangan, sistem informasi pengembangan pelaporan edukasi dan perlindungan konsumen, layanan OJKway, e-licensing perbankan, sistem perijinan dan registrasi terintegrasi, sistem informasi pelaporan perusahaan pembiayaan, dan online platform informasi dan edukasi keuangan. OJK juga mematikan layanan sikapi uangmu, survei pembiayaan bisnis, sistem informasi ketentuan perbankan online, sistem informasi pelaporan nasabah asing, sistem informasi penentuan tarif premi, e-monitoring pusat informasi industri pengelolaan informasi, aplikasi pelaporan online OJk, minisite AIRM, FTP BPJS, Laku Pandai (branchless banking), dan layanan financial sector assestment program.

Selain itu, OJK juga saat ini telah menurunkan kelompok pengawas informasi dan teknologi untuk melakukan pengecekan dan pengawasan ke berbagai sektor, terutama perbankan. Proses pengecekan tersebut berpedoman pada panduan pencegahan ransomware yang telah dikeluarkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika.(Yuska Apitya)

Halaman:
« ‹ 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================