Polisi juga menyita dua buku tabungan BRI berinisial Aiptu EK dan NR, dua buku tabungan BCA Aiptu EK, 12 lembar bukti transfer Bank BCA ke nomor rekening N, serta 12 lembar bukti pembayaran pembelian emas.
Saat dikonfirmasi, Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto membenarkan informasi ini. “Ya, benar,” katanya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (24/5).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Rikwanto juga membenarkan bahwa Aiptu EK ditangkap lantaran melakukan pungutan liar sebesar Rp910 juta dalam penerimaan Bintara Polri Terpadu tahun anggaran 2017.
Menurutnya, saat ini Aiptu EK tengah menjalani pemeriksaan secara intensif oleh Divisi Profesi dan Pengamanan Polda Jawa Barat.
“Memang ada yang sudah ditangani pelakunya (Aiptu EK) sudah ditemukan dan sudah diperiksa. Dia akan dikenakan secara internal dulu yaitu kode etik profesi termasuk hukuman disiplin. Saat ini masih pendalaman dan masih proses,” kata Rikwanto.(Yuska Apitya)