JAKARTA TODAY- Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Jawa Barat menangkap anggota Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Polda Jawa Barat berinisal Ajun Inspektur Satu EK atas dugaan melakukan pungutan liar sebesar Rp910 juta dalam penerimaan Bintara Polri Terpadu tahun anggaran 2017.

Aiptu EK ditangkap setelah menerima uang sebesar Rp130 juta dari anggota Pelayanan Markas (Yanma) Polda Jawa Barat berinisal Brigadir Kepala EE untuk meloloskan dua calon siswa yang sudah gugur dalam ujian psikologi dan kesehatan.

Selain itu, Aiptu EK juga menerima uang sebesar Rp780 juta dari staf Perencanaan dan Administrasi Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat berinisal S untuk meloloskan empat orang calon siswa yang juga sudah gugur dalam tes psikologi dan kesehatan.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan Aiptu EK, antara lain empat lembar bukti setoran Bank BCA atas nama Aiptu EK, dua lembar bukti setoran Bank BCA atas nama N dari penyetor Aiptu EK, satu lembar bukti setoran Bank BCA berinisial N dari penyetor berinisial S, satu lembar bukti setoran Bank BCA berinisial DAP dari penyetor berinsial Aiptu Eti Kurnaeti.

BACA JUGA :  Wajib Tahu, Selada Air Punya Banyak Manfaat untuk Kesehatan, Simak Ini

Kemudian, enam lembar surat pernyataan kosong atas nama beberapa orang calon siswa, uang tunai sebesar Rp8 juta, tiga lembar fotocopy kartu ujian calon siswa, satu lembar sobekan map berwarna biru bertuliskan nama calon siswa.

Polisi juga menyita dua buku tabungan BRI berinisial Aiptu EK dan NR, dua buku tabungan BCA Aiptu EK, 12 lembar bukti transfer Bank BCA ke nomor rekening N, serta 12 lembar bukti pembayaran pembelian emas.
Saat dikonfirmasi, Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto membenarkan informasi ini. “Ya, benar,” katanya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (24/5).

BACA JUGA :  Wajib Tahu! Ini Dia Manfaat Okra untuk Diet Turunkan BB

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Rikwanto juga membenarkan bahwa Aiptu EK ditangkap lantaran melakukan pungutan liar sebesar Rp910 juta dalam penerimaan Bintara Polri Terpadu tahun anggaran 2017.

Menurutnya, saat ini Aiptu EK tengah menjalani pemeriksaan secara intensif oleh Divisi Profesi dan Pengamanan Polda Jawa Barat.

“Memang ada yang sudah ditangani pelakunya (Aiptu EK) sudah ditemukan dan sudah diperiksa. Dia akan dikenakan secara internal dulu yaitu kode etik profesi termasuk hukuman disiplin. Saat ini masih pendalaman dan masih proses,” kata Rikwanto.(Yuska Apitya)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================