
Borax yakni bahan kimia yang dapat merusak sistem jaringan tubuh manusia. Jika dikonsumsi secara terus menerus maka akan mengakibatkan gangguan kesehatan. “Kalau pabrik tahu yang menggunakan Borax ini tidak ditindak maka akan merugikan konsumen, dan juga membahayakan kesehatan manusia,†tegasnya.
“Kegiatan yang dilakukan pelaku, diduga melanggar Pasal 136 huruf b jo Pasal 75 ayat 1 UU RI nmor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan acaman hukuman paling lama 5 tahun atau denda sebanyak Rp 10 miliar,” tandasnya. (Agus)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















