Hari Sabtu Ditetapkan Libur Sekolah Nasional

Muhadjir mengatakan, hari Sabtu diliburkan karena sistem kegiatan belajar-mengajar saat ini berlaku hingga minimal delapan jam sehari. Sementara itu, standar kerja aparat sipil negara, termasuk guru ialah 40 jam per pekan.

BACA JUGA :  Konflik Sarwendah dan Ruben Onsu Diupayakan Damai, Pertemuan Dijadwalkan Juli 2026

Aturan itu tertuang dalam PP No 19 Tahun 2005. Beleid itu mengatur, waktu kerja guru dan kepala sekolah mencapai 40 jam per pekan dengan waktu istirahat sekitar 30 menit per hari, atau waktu kerja aktif 37,5 jam per pekan.

BACA JUGA :  Hukum Makan dan Minum Menggunakan Wadah Emas dalam Islam, Haram atau Makruh?

“Jadi kalau sudah melampaui standar kerja ASN sehingga guru mengikuti itu,” ujar Muhadjir.(Yuska Apitya)

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================