BOGOR TODAY –  Dalam rangka monitoring mutu dan keamanan pangan produk segar hasil pertanian yang beredar di masyarakat, Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Badan Ketahanan Pangan (BKP) selaku Otoritas Kompeten Keamanan pangan Pusat (OKKP-P) telah melakukan inspeksi keamanan pangan dan pengambilan sampel pangan segar asal tumbuhan (PSAT) pada tanggal 05-07 Juni 2017 di 20 titik pengawasan baik pasar modern maupun pasar rakyat di wilayah Jakarta Bogor Depok Tangerang Bekasi (Jabodetabek) dimana Pasar Baru Bogor  merupakan pasar yang dikelola oleh PDPPJ.

Berdasarkan pengujian tersebut, Kementan  BKP sangat mengapresiasi kerjasama PDPPJ dalam memfasilitasi Tim Pengawas Keamanan Pangan untuk melakukan inspeksi dan pengambilan sampel, sampel PSAT yang diambil dari pasar rakyat dibawah naungan PDPPJ dilakukan uji penduga dengan menggunakan perangkat pengujian cepat (rapid test kit) untuk parameter pestisida dan formalin oleh Tim dan selanjutnya dilakukan uji pemastian dengan pengujian oleh laboratorium yang kredibel.

BACA JUGA :  Hadiri Halalbihalal Kemenag, Pj Wali Kota Bogor Dititipkan Bima-Dedie Jaga Kekompakan 

Kepala Pusat Penganekaragaman Konsumsi dan Kemanan Pangan, Ir. Tri Agustin Satriani menyampaikan sangat mengapresiasi bahwa hasil pengujian pada Pasar Baru Bogor memenuhi ketentuan regulasi peredaran PSAT dan persyaratan keamanan pangan. Untuk memantau efektifitas penerapan system dimaksud, OKKP-P memiliki program inspeksi keamanan pangan secara berkala.

“Untuk meningkatkan tersedianya PSAT yang aman dikonsumsi, maka PDPPJ dapat menindaklanjuti hasil pengawasan tersebut dengan mempertahankan dan memperkuat penerapan system penjaminan kemananan pangan pada Pasar Baru Bogor antara lain melalui pembinaan dan monitoring yang lebih intensif terhadap pedagang PSAT,” tutur Tri.

BACA JUGA :  Pimpin Upacara Hari Otonomi Daerah ke-28, Sekda Kota Bogor Sampaikan Pesan Mendagri

Kepala Pasar Baru Bogor PDPPJ, Iwan Arif Budiman mengatakan bahwa Kualitas dari barang yang diperdagangkan di Pasar Baru Bogor adalah bagian dari program keamanan dan perlindungan konsumen secara luas.

“Keamanan pasar itu fisik non fisik, fisik itu gedung fasilitas dan sarana sedangkan nonfisik itu adalah info keterangan dan citra, keamanan kualitas barang dagangan masuk kategori fisik yang secara intens harus dimonitoring dari hal hal yang merugikan konsumen dan masyarakat, dan kami wajib mendukung program dari Kementan dan BKP tersebut,” ujar Iwan.

“Kami membuktikan bahwa pasar rakyat atau pasar tradisional menjual produk produk pangan yang aman dikonsumsi oleh masyarakat,” tutup Iwan. (Iman R Hakim /*)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================