JAKARTA TODAY- Wacana partai Persatuan Indonesia (Perindo) mengusung Joko Widodo sebagai calon presiden pada pemilihan presiden 2019 dinilai Direktur Eksekutif Voxpol Center Pangi Syarwi Chaniago sebagai kemenangan politik Jokowi.

“Akhirnya Hary Tanoesoedibjo dan media yang selama garang mengkritik kebijakan atau oposisi menyerah tanpa syarat dan tersungkur di depan Jokowi,” kata Pangi.

Pangi mengatakan, Jokowi kini dalam posisi menguasai dan menaklukkan media– setidaknya media yang menjadi salah satu gurita bisnis Hary Tanoe. “(Itu pun) Kalau nanti benar fakta bahwa Perindo mengusung Jokowi,” katanya.

Hary Tanoe dan Perindo, kata Pangi, sudah mulai rasional dalam berpikir. “Biasanya kalau soal dukung mendukung, tentu ada analisis dan pertimbangan,” kata dia.

BACA JUGA :  Aniaya Ayah Kandung hingga Tak Sadarkan Diri, Anak Durhaka di Lampung Ditangkap

Menurut Pangi, dalam locomotive effect, publik cenderung memilih kandidat yang potensial menang dan menurut analisis dan prediksi (forecasting) elite penentu di Perindo, barangkali yang memiliki peluang potensial kembali menjadi presiden adalah Jokowi.

“Itu mungkin alasan Hary Tanoe lewat rapimnas merekomendasikan untuk mengusung Jokowi jadi capres,” katanya.

Realitas politik

Selain itu, Pangi melihat Hary Tanoe sudah menyerah tanpa syarat, dan ditaklukkan oleh realitas politik.

Dia mengatakan bahwa selama ini publik mengetahui Hary Tanoe dan Perindo paling tajam mengkritisi kebijakan Jokowi, namun setelah disandera kasus SMS ‘gelap’, Hary Tanoe mulai berpikir rasional.

BACA JUGA :  Kasus DBD Melonjak, Kota Bogor Siap Lakukan Gerakan Jumantik Lebih Masif

Bos MNC Group itu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan SMS ancaman kepada Kepala Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Yulianto. Polisi menjerat Hary Tanoe dengan Pasal 29 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) jo pasal 45B UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan UU ITE Nomor 11/2008. Hary sempat mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka itu ke Pengadilan negeri Jakarta Selatan, namun, gugatannya ditolak.

Kasus dugaan pesan singkat bernada ancaman ini bermula ketika Yulianto menerima pesan singkat dari nomor yang tak ia kenal pada 5 Januari 2016 sekitar pukul 16.30 WIB.

============================================================
============================================================
============================================================