Sementara itu, Ketua PCNU Kabupaten Bogor, KH Romdhon menegaskan, pihaknya sudah mengkaji dan melihat perkembangan dilapangan terkait Permendikbud nomor 27 tahun 2017 tentang hari sekolah, sebagai dasar lima hari sekolah itu mengancam eksistensi Madrasah Diniyah.

“Madrasah Diniyah ini sudah berkontribusi besar terhadap pembentukan karakter masyarakat muslim Indonesia yang Moderat hingga sekarang ini. Hari ini saja, kondisi guru dan siswa diniyah bisa kita lihat, baik prasarananya maupun kesejahteraannya. Apalagi, jika kebijakan itu diterapkan, dari pagi sampai sore tentu siswa tidak akan Sekolah ke Diniyah,” katanya.

BACA JUGA :  Pemkab Bogor Gaungkan Program Ekonomi Hijau untuk Peringati Hari Otda ke-XXVIII

Pihaknya meyakini jika peraturan FDS ini bisa mengakibatkan Sekolah Diniyah akan hilang eksistensinya. “Maka dari itu pengurus cabang NU Kabupaten Bogor mengsmbil sikap, diantaranya meminta pemerintah pusat untuk mencabut Permendikbud No 23/2017. Karena jumlah madrasah diniyah di Kabupaten Bogor saat ini sudah mencapai 900 madrasah,” pungkasnya. (Napisah MG)

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================