Ia memberikan contoh kasus Telegram. Menurutnya, Telegram adalah media sosial yang dikelola oleh kekuatan dari luar dan berhasil dimanfaatkan jaringan terorisme untuk melakukan komunikasi dan penyebaran ideologi mereka. Namun pemerintah Indonesia, dalam hal Kemenkominfo berhasil menekan pengelola Telegram agar mau bekerjasama dalam urusan terorisme. Ini harus terus ditindaklanjuti dengan merangkul penyedia aplikasi media sosial yang lain sebagai pintu untuk menangkap jaringan terorisme.

Selain itu, sebagai orang yang pernah lama duduk di Komisi III DPR RI, Pasek Suardika menegaskan bahwa UU Terorisme harus disegerakan karena disitulah masih banyak bolongnya, terutama dalam langkah-langkah pencegahan. Dulu saat ia masih di Komisi III DPR RI, Pasek mengaku sudah melihat itu, tapi saat itu masih prioritas karena ancaman terorisme relatif belum terlalu besar.

BACA JUGA :  7 Manfaat Bawang Merah untuk Kesehatan, Wajib Tahu!

Saat terorisme makin menggila akhir – akhir ini, mantan petinggi Partai Demokrat ini menilai, revisi UU Terorisme harus dipercepat. Pasalnya, tumbuh kembang terorisme sekarang makin mengglobal, tidak hanya bersifat transnasional, tapi mereka juga telah memanfaatkan teknologi canggih.

BACA JUGA :  Cek Lokasi SIM Keliling Kota Bogor, Senin 22 April 2024

“Penanggulangan terorisme polanya harus preventif, tidak bisa kuratif, kalau negara ini ingin selamat. Lebih baik mencegah, daripada menindak. Tapi masalahnya UU Terorisme belum mendukung. Makanya saya mengimbau agar UU Terorisme disegerakan karena meman sudah sangat mendesak,” tukas Pasek Suardika. (Iman R Hakim /*)

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================