“Kalau ambil contoh itu kan, berarti setiap negara punya rekayasa yang membuat supaya kebebasan memiliki mobil tetap ada tapi melindungi kepentingan yang lebih besar, yaitu angkutan umum,” papar dia.

Lebih lanjut ia menjelaskan, agar kepentingan angkutan umum tetap terjaga maka kapasitas dan kualitas dari angkutan umum itu sendiri perlu ditingkatkan. Misalnya, pemerintah menambah jalur Bus TransJakarta menjadi dua dari saat ini satu jalur.

BACA JUGA :  Gunung Semeru Letuskan Abu Vulkanis Setinggi 700 Meter di Atas Puncak Senin Pagi Ini

“Fokus kami bagaimana angkutan umum ini nyaman dan lebih cepat. Bus TransJakarta bisa lebih cepat daripada mobil yang cepat,” sambungnya.

Secara terpisah, Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Perhubungan Carmelita Hartoto menyatakan, kualitas angkutan umum di Indonesia memang masih belum dikatakan baik karena belum adanya kebijakan angkutan umum di Jabodetabek.

BACA JUGA :  Penemuan Mayat Pria Bertato di Pantai Imorenggo

Kebijakan itu sendiri belum terbit karena Indonesia belum memiliki Undang-Undang (UU) yang mengatur Sistem Transportasi Nasional (Sistranas). Seperti diketahui, Rancangan UU Sistranas masuk dalam Progeam Legislasi Nasional (Prolegnas) di DPR.

“Ini tengah disusun naskah akademiknya agar memuat revitalisasi angkutan umum, khusus transportasi jalan sekaligus arah pengembangan dan penataan angkutan umum perkotaan,” papar Carmelia. (Yuska Apitya)

Halaman:
« ‹ 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================