JAKARTA TODAY- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak ingin buru-buru menetapkan kembali Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka dalam kasus korupsi e-KTP.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menyatakan jajarannya saat ini masih mempelajari dengan teliti dokumen dan berkas putusan praperadilan yang dimenangkan Setya Novanto.

“Kami tidak mau nanti (Setnov ditetapkan sebagai tersangka), kemudian praperadilan lagi,” kata Basaria di Gedung KPK, Jakarta, kemarin. “Kami mau yang sangat detail dan penyidik yakin dengan itu semuanya, baru kami akan maju.”Basaria Panjaitan.

BACA JUGA :  Dessert Lezat dengan Puding Jagung Manis Malaysia yang Lembut Legit

Terkait dengan pemanggilan sebagai saksi, Basaria mengatakan kehadiran Setnov dibutuhkan untuk mengklarifikasi keterangan terkait sejumlah tersangka lain dalam proyek milik Kementerian Dalam Negeri itu.

Mulanya, KPK menetapkan Setnov sebagai tersangka dalam kasus korupsi yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,3 triliun, pada 17 Juli 2017. Namun status tersangkanya hilang setelah menang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 29 September lalu.

============================================================
============================================================
============================================================