JAKARTA TODAY- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak ingin buru-buru menetapkan kembali Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka dalam kasus korupsi e-KTP.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menyatakan jajarannya saat ini masih mempelajari dengan teliti dokumen dan berkas putusan praperadilan yang dimenangkan Setya Novanto.

“Kami tidak mau nanti (Setnov ditetapkan sebagai tersangka), kemudian praperadilan lagi,” kata Basaria di Gedung KPK, Jakarta, kemarin. “Kami mau yang sangat detail dan penyidik yakin dengan itu semuanya, baru kami akan maju.”Basaria Panjaitan.

Terkait dengan pemanggilan sebagai saksi, Basaria mengatakan kehadiran Setnov dibutuhkan untuk mengklarifikasi keterangan terkait sejumlah tersangka lain dalam proyek milik Kementerian Dalam Negeri itu.

BACA JUGA :  Atlet Skateboard Kabupaten Bogor Sabet Dua Medali Naschamp 2024

Mulanya, KPK menetapkan Setnov sebagai tersangka dalam kasus korupsi yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,3 triliun, pada 17 Juli 2017. Namun status tersangkanya hilang setelah menang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 29 September lalu.

Berdasarkan surat dakwaan Andi Agustinus alias Andi Narogong, Setnov disebut sebagai pihak yang mengatur proyek e-KTP sejak awal bersama Andi. Setnov juga disebut menerima jatah Rp574 miliar dari proyek senilai Rp5,9 triliun, yang menggunakan APBN murni.

Saat hadir pada persidangan Irman dan Sugiharto, Setnov membantah telah menerima uang dari proyek milik Kementerian Dalam Negeri itu. Ketua Umum Golkar itu juga mengaku mengenal Andi Narogong hanya terbatas pada urusan pembelian kaos untuk Partai Golkar, dan bukan soal pengadaan proyek e-KTP.

BACA JUGA :  Waspada Potensi Tsunami, Gunung Ruang Sitaro Kembali Status Awas Usai Erupsi

Terkait penetapan kembali status tersangka atas subyek hukum yang telah memenangkan praperadilan, Mahkamah Konstitusi menyatakan hal tersebut diperbolehkan.

Dalam pertimbangan putusan nomor 42/PUU-XV/2007 yang dibacakan hari ini, MK menyatakan bukti yang telah dipergunakan pada penyidikan terdahulu pun bisa kembali digunakan sebagai bukti sah untuk penetapan tersangka kembali.(Yuska Apitya)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================