Berdasarkan surat dakwaan Andi Agustinus alias Andi Narogong, Setnov disebut sebagai pihak yang mengatur proyek e-KTP sejak awal bersama Andi. Setnov juga disebut menerima jatah Rp574 miliar dari proyek senilai Rp5,9 triliun, yang menggunakan APBN murni.

Saat hadir pada persidangan Irman dan Sugiharto, Setnov membantah telah menerima uang dari proyek milik Kementerian Dalam Negeri itu. Ketua Umum Golkar itu juga mengaku mengenal Andi Narogong hanya terbatas pada urusan pembelian kaos untuk Partai Golkar, dan bukan soal pengadaan proyek e-KTP.

BACA JUGA :  Kebakaran Hanguskan Mobil Warga Karangasem, 4 Armada Dikerahkan

Terkait penetapan kembali status tersangka atas subyek hukum yang telah memenangkan praperadilan, Mahkamah Konstitusi menyatakan hal tersebut diperbolehkan.

Dalam pertimbangan putusan nomor 42/PUU-XV/2007 yang dibacakan hari ini, MK menyatakan bukti yang telah dipergunakan pada penyidikan terdahulu pun bisa kembali digunakan sebagai bukti sah untuk penetapan tersangka kembali.(Yuska Apitya)

Halaman:
« ‹ 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================