Penyusutan nilai aset sitaan dan rampasan itu juga dipengaruhi oleh perawatan yang dilakukan pihak Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan). Menurut Irene, tak semua Rupbasan memiliki fasilitas dan anggaran yang memadai untuk perawatan.

“Untuk Labuksi pengelola barang bukti yang ada menurut kami lebih baik (KPK), karena kita paham Rupbasan keterbatasan (anggaran),” kata jaksa penuntut umum KPK itu.

Lelang lebih awal menjadi solusi agar nilai aset barang sitaan dari tindak pidana korupsi tak terus menyusut. Namun, Irene menyebut langkah lelang cepat itu terkendala regulasi, belum lagi harus meminta persetujuan dari tersangka atau terdakwa.

BACA JUGA :  Melonguane Sulut Guncang Gempa Magnitudo 4,6

“Lelang dapat dilakukan, Pasal 45 KUHAP menyatakan itu, tapi terbatas untuk barang mudah rusak, sulit perawatannya sehingga bisa dilelang lebih dulu. Sedapat mungkin dengan persetujuan terdakwa,” tuturnya.

Untuk itu, sambung Irene, saat ini Mahkamah Agung (MA) tengah menggodok peraturan tentang pengelolaan barang sitaan dan rampasan korupsi.

BACA JUGA :  Asa Timnas Indonesia Melaju ke Olimpiade Paris 2024

“Ini dalam proses, kami akan melakukan kajian lebih lanjut. Jadi KPK, kejaksaan, ya itu kemudian akan membantu ini,” tutur Irene.

Irene menyebut dalam peraturan itu juga tertuang barang sitaan dan rampasan terkait tersangka korporasi. Peraturan MA itu yang nantinya diharapkan bisa mengatasi permasalahan penurunan aset rampasan.

“Ya, mekanisme yang efektif untuk barang sitaan, barang rampasan, termasuk nanti barang sitaan, barang rampasan untuk korporasi,” ujarnya.(Yuska Apitya)

Halaman:
« ‹ 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================