
Sementara itu, Kepala Desa Sibanteng Ening menuturkan, ke empat Warga Negara Asing (WNA) ini di tangkap detelah warga mengetahui ada aktifitas WNA yang sedang membangun sebuah perusahaan peternakan ayam potong.
Saat pihak Pemerintah Desa yang di bantu oleh warga mendatangi dan meminta ijin bangunan serta memeriksa legalitas surat resmi dari WNA tersebut.
“Saat dimintai surat legalitas resmi nya atau domisili untuk membuka perusahaan dilokasi Desa Sibanteng, ternyata WNA tersebut tidak dapat menunjukan legalitas surat resminya,”tuturnya.
Karna tidak bisa berbahasa indonesia pihak Pemerintah Desa Sibanteng langsung berkordinasi dengan pihak imigrasi Wilayah Bogor.
“Keempat Warna Negara Asing (WNA) Itu semuanya tidak bisa berbahasa indonesia satu pun, saat dimintai keterangan oleh pihak Aparatur Desa,” ungkap Kades Ening.
Kini keempat Imigran tersebut diamankan oleh pihak imigrasi wilayah Bogor untuk didata, dan jika tidak memiliki dokumen resmi dari negaranya maka keempatnya akan dideportasi. (Albi)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================














