Lebih jauh, Ahmad Aswandi menyebutkan bahwa, khusus untuk zakat profesi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Penyelenggaran Pemerintahan lainnya dan pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dikumpulkan oleh petugas pengumpul zakat yang ditunjuk Baznas Kota Bogor atau dipotong langsung oleh Pemerintah Kota Bogor dan selanjutnya disetorkan ke rekening Baznas Kota Bogor pada Bank yang ditunjuk. Khusus zakat Perusahaan rekanan Pemerintah Kota Bogordan BUMD Kota Bogor wajib menyetorkan zakat perusahaannya ke Baznas Kota Bogor. Raperda ini juga mengatur terkait Zakat yang telah dikeluarkan muzaki (Wajib Zakat) dapat mengurangi jumlah pajak yang dibayarkan oleh wajib pajak yang bersangkutan, apabila Muzaki telah memiliki Nomor Wajib Zakat, ungkap Ahmad Aswandi.

BACA JUGA :  Soal PPDB 2024, DPRD Kota Bogor Minta Disdik Persiapkan Dengan Baik

Selain itu, tambah Ahmad Aswandi, Raperda ini juga mengatur terkait masyarakat dapat berpartisipasi dalam pengelolaan zakat dengan membentuk Lembaga Amil Zakat (LAZ). Lembaga ini dibentuk oleh masyarakat dan dikukuhkan oleh Pemerintah untuk melakukan kegiatan pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan zakat sesuai dengan ketentuan Agama dan Perundang-undangan. LAZ kemudian menyampaikan laporan pengelolaan zakat yang dilakukan secara berkala kepada Baznas Kota Bogor.

Dokumen Raperda tentang Pengelolaan Zakat ini terdiri dari 11 Bab dengan 20 pasal. Bab I tentang Ketentuan Umum, Bab II tentang Asas dan Tujuan Pengelolaan Zakat, Bab III tentang Subyek dan Obyek Zakat, Bab IV tentang Organisasi Baznas Kota Bogor, Bab V tentang Tugas Baznas Kota Bogor, Bab VI tentang Lembaga Amil Zakat, Bab VII tentang Biaya Operasional Baznas Kota Bogor dan Hak Amil, Bab IX tentang Pelaporan dan Pertanggungjawaban, Bab X tentang Snksi Administrasi dan Bab XI tentang Ketentuan Penutup.

BACA JUGA :  Hidangan Segar dan Creamy dengan Selada Udang dan Nanas ala Restoran Chinese Food

DPRD Kota Bogor berinisiatif menerbitkan Perda tentang Pengelolaan Zakat untuk sebuah tujuan memaksimalkan sumberdaya zakat dan mendorong efektifitas dan efesiensi pengelolaan zakat di Kota Bogor. Perda ini juga mendorong wajib zakat untukmelaksanakan kewajibannya secara konsisten dengan demikian potensi zakat yang ada pada umat, dapat ditagih lebih dalam dan terkumpul lebih banyak serta termanfaatkan secara lebih efektif.

Halaman:
« ‹ 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================