“Kasus penganiayaan sama warganya ini sudah tiga kali dilakukan oleh kades inisial (S) dan korban nya semua nya itu warga desa kalong 2,” bebernya.

Ia menjelaskan, kejadian tersebut pernah dilaporkan ke Polsek Leuwiliang, namun kasus penganiayaan yang dilakukan oknum Kades itu selalu kandas dan berujung damai semua. Sama hal nya dengan kasus penganiayaan terhadap Agung (15) kasusnya pun berujung damai, dengan hitam diatas putih sehelai kertas, Oknum Kades pun menuliskan perjanjian yang disaksikan oleh pihak kepolisian setempat.

BACA JUGA :  Seleksi Paskibraka Kota Bogor Dibuka, Pendaftaran Online Jaring 36 Siswa

“Namun sangat disayangkan surat perjanjian tidak akan mengulangi yang dibuat oknum kades tak pernah di gubris olehnya, oknum kades ini selalu berulah terhadap warga nya sendiri. Karna menurutnya kasus pemukulan yang dilakukan nya akan berujung damai di Polsek,” tutur nya.

Pihak korban dan warga lainnya meminta pihak kepolisian khususnya Polsek Leuwiliang agar melakukan penegakan hukum yang adil adil tidak tebang pilih, ketika pejabat kepala desa bersalah.

“Kami masyarakat sangat membutuhkan pelayanan untuk penegakan hukum yang adil, sehingga bisa membantu masyarakat kecil bukan malah membantu orang besar seperti pejabat kepala desa,” tandasnya.

BACA JUGA :  Gertak PSN di Kota Bogor, Libatkan Siswa Berantas Sarang Nyamuk

Terpisah Kapolsek Leuwiliang, Kompol Surdin Simangunsong mengatakan, bahwa kasus penganiayaan yang dilakukan oleh oknum Kades Kalong 2 itu belum sampai membuat Laporan, namun antara kedua belah pihak sepakat melakukan perdamaian secara kekeluargaan. Pihak kades sendiri siap memberikan pengobatan terhadap korban.

“Sudah beres kang, dengan musyawarah secara kekeluargaan di Polsek,” kata Kapolsek Leuwiliang saat dikonfirmasi via selluler. (Agus)

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================