LEUWISADENG TODAY – Ratusan warga yang simpatik terhadap Anwar Sanusi (15) korban kekerasan Kepala Desa Kalong 2, melakukan aksi di halaman Kantor Kecamatan Leuwisadeng, Kabupaten Bogor. Aksi massa untuk mendesak kepala desa yang telah dilaporkan ke Polres, karena melakukan dugaan kekerasan terhadap anak dibawah umur pada 21Agustus 2018 lalu agar diproses hukum secepatnya.

Ratusan warga menyampaikan secara tertulis dengan beberapa tuntutannya antara lain, pihak kecamatan dan kepolisian setempat, agar mendorong kasus tindak pidana penganiayaan terhadap anak yatim dibawah umur oleh oknum kepala Desa Kalong I2, berinisial (S).

“Kasus ini harus dituntaskan serta dilanjutkan proses hukumnya, yang mana saat ini sedang diproses di PPA Reskrim Mapolres Bogor,” pinta Rohim (65) koordinator aksi, Senin (3/9/2018).

BACA JUGA :  Menu Sederhana dengan Ayam Masak Tauco yang Bikin Menggugah Selera

Kapolsek Leuwiliang, Kompol Surdin Simangunsong telah mengetahui kasus adanya dugaan kekerasan yang di lakukan Kades Kalong2. Menurutnya, kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan. “Untuk pemanggilan kepala desa, itu harus berdasarkan prosedur dan harus izin dari bupati dulu,” kata Kapolsek.

 

Didampingi sang ibu, Anwar Sanusi (15) yatin korban kekerasan Kepala Desa Kalong 2

 

Pihak kepolisian tak ingin terburu – buru menetapkan Kades Kalong II sebagai tersangka, karena masih tahap penyelidikan. “Yang nantinya ada keterangan ahli, Saksi dan petunjuk dari keterangan lainnya,” tutur Surdin.

BACA JUGA :  Nobar Timnas Indonesia, Dirut Tirta Pakuan: Dukung Perjuangan Anak Bangsa

Camat Leuwisadeng, Pepep Hamdi mengatakan, aksi masyarakat di halaman kantornya untuk menyampaikan beberapa tuntutan salah satunya terkait kasus dugaan kekerasan yang di lakukan anak buah Pepep.

“Karena masalah ini sudah ditangani pihak kepolisian dari Polres Bogor berikut hasil tuntutan warga ini akan saya laporkan ke pimpinan,yaitu, bupati Bogor,” janji Pepep.

Pepep berharap disaat adanya permasalahan di desa tentunya bisa diselesaikan di kantor desa, sesuai hirarki pemerintahan. “Seandainya tidak ada titik temu baru bisa dibawa ke jalur hukum,” pungkasnya. (Agus)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================