Masalah ketiga, lanjutnya, tidak terakomodirnya Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Pilkada Serentak 2018 di dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2019, dimana sesuai data dari KPU Kabupaten Bogor berdasarkan Berita Acara KPU Kabupaten Nomor: 238/PL.01-BA/3201/KPUKab/VII/2018, jumlah Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) Pemilihan Umum 2019 sejumlah 3.415.360 pemilih belum ditambahkan dengan Jumlah DPTb hasil Pemilihan Serentak 2018 sebanyak 77.602 pemilih, dengan beralasan daftar pemilih tambahan yang dimuat dalam Model A.Tb-KWK yang merupakan Daftar Pemilih Tambahan dinyatakan masih di dalam kotak suara yang dikuatkan dengan keluarnya Surat KPU Kabupaten Bogor Nomor: 621/PL.02.01-SD/3201/KPUKab/VIII/2018 tanggal 9 Agustus 2018.

Masalah keempat, jumlah DPTb (Daftar Pemilih Tambahan) sejumlah 77.602 pemilih, tidak termasuk dalam daftar pemilih pada DPSHP Pemilu 2019 di Kabupaten Bogor sebagaimana dituliskan terpisah di angka 2 di lembar kedua dalam Berita Acara KPU Kabupaten Nomor: 238/PL.01-BA/3201/KPU-Kab/VII/2018, dan Jumlah DPTb sebanyak 77.602 Orang Pemilih, telah dicatakan oleh KPU Kabupaten Bogor dalam Berita Acara Nomor: 226 /PL.03.6-BA/3201/KPU-Kab/VII/2018 pada Formulir Model DB1–KWK.

BACA JUGA :  Hadiri Halalbihalal Kemenag, Pj Wali Kota Bogor Dititipkan Bima-Dedie Jaga Kekompakan 

Sedangkan masalah kelima adalah, jumlah pemilih dalam DPT Pemilu 2019 Kabupaten Bogor seharusnya bukan sejumlah 3.415.593 pemilih, melainkan 3.492.729 pemilih, hal ini didasarkan atas jumlha DPSHP (3.415.360) + jumlah DPTb (77.602 – 233 {selisih DPSHP vs DPT} = 77.369) sehingga = 3.492.729 pemilih, sebagaimana penjelasan atas SE KPU RI Nomor: Surat Edaran KPU RI Nomor: 703/PL.02.1-SD/01/KPU/VII/2018.

BACA JUGA :  Pj. Bupati Bogor Apresiasi Umbara Jadi Kampus Pertama di Indonesia Yang Terapkan Smart and Green Energy Campus

“Masalah ini agar segera menjadi koreksi semua pihak, terutama peserta pemilu dan harus segera ada tindakan dari pihak berwenang sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Jaro Ade berharap, seharusnya penyelenggara pemilu, khususnya KPU Kabupaten Bogor dapat memberikan keyakinan jika proses penyelenggaran Pileg dan Pilpres 2019 akan berjalan secara jujur, bebas dan adil.

“Diharapkan komitmen KPU Kabupaten Bogor sebagai pelaksana teknis pendaftaran pemilih di Kabupaten Bogor akan selalu berusaha menjamin dan memastikan setiap WNI di Kabupaten Bogor yang memenuhi syarat sebagai pemilih diberikan haknya sebagai pemilih wajib dirampungkan,” pungkasnya. (Iman R Hakim)

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================