Dwi Arsywendo : Advokat di Kantor Law Office Arsywendo, SH & Partner

CIBINONG TODAY – Pendapat hukum terkait penyelenggaraan porda yang mendapatkan respon negatif dari masyarakat, karena dianggap telah menyebar berita hoax sangat berpotensi masuk rana hukum, karena banyak yang dirugikan akibat beredarnya pamflet dan baliho yang memaparkan foto sejumlah artis dalam acara porda, namun informasi yang disebar lewat baliho itu rupanya hoax, Nissa Sabyan tidak pernah ada kontrak manggung di Bogor. Sedangkan Angkasa Band diputus kontrak secara sepihak oleh pihak EO Kertas Putih.

“Ini bisa dikenakan pasal berlapis pertama, Dugaan penipuan, kedua merugikan konsumen dan ketiga dugaan berita bohong yang disebar lewat pamflet dan baliho,” ujar Dwi Arsywendo aktivis hukum.

Dwi menjelaskan, dalam pasal 378 KUHP berbunyi : “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun dengan rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu benda kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun”.

BACA JUGA :  Cek Lokasi SIM Keliling Kota Bogor, Senin 22 April 2024

“Di baliho itu sudah jelas ada gambar Nissa Sabyan ada Angkasa band, tujuannya untuk menarik perhatian masyarakat Bogor agar datang ke acara tersebut. Tapi nyatanya Angkasa band diputus kontraknya sebelum acara, manajemen Nissa Sabyan mengklarifikasi bahwa pihaknya tidak ada kontrak manggung di acara Porda. Ini kan sudah jelas menipu masyarakat khususnya fans Nissa Sabyan, padahal masyarakat datang ke acara itu tidak gratis, minimal bayar parkir,” kata Dwi.

Kemudian, lanjut Dwi, penyelenggara atau EO bisa pula dijerat dengan undang – undang perlindungan konsumen. Sebagaimana dijelaskan pada Pasal 8 ayat (1) huru (F) yang berbunyi : “tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut”.

“Disini sudah jelas masyarakat yang dirugikan, melihat iming – iming pamflet dan baliho akan ada Nissa Sabyan tampil di pembukaan Porda ratusan bahkan ribuan masyarakat memadati Stadion Pakansari, tentunya mereka membawa kendaraan dan bayar parkir atau mungkin juga ada tiket masuknya. Tentunya pihak penyelenggara yang diuntungkan, dengan membludaknya penonton, tentusaja acara tersebut dianggap berhasil, meskipun dengan cara menipu seperti itu,” papar pria berkacamata itu.

BACA JUGA :  Bejat, Ayah Perkosa Anak Kandung di Serang hingga Hamil dan Melahirkan

Dan yang ketiga, panitia atau penyelenggaara dalam hal ini EO diduga telah melakukan dugaan berita bohong bisa pula dikenakan pasal 28 ayat 1 Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Karena, selain menyebarkan pamflet dan baliho yang disitu ada nama dan foto Nissa Sabyan dan Angkasa band, panitia atau penyelenggara atau EO pun menyebarkan promosi tersebut melalui media sosial, tujuannya agar pengguna media sosial dalam hal ini netizen khususnya fans Nissa Sabyan dapat hadir dalam pembukaan porda.

“Sesuai ketentuan dalam pasal tersebut, pada ayat 1 mengatur setiap orang dilarang untuk menyebarkan berita bohong. Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik, demikian ketentuan ayat 1 pasal 28 UU ITE. Dalam acara pembukaan Porda kemarin, sudah tentu masyarakat yang dirugikan oleh penyelenggara atau panitia atau EO,” pungkasnya. (Iman R Hakim) 

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================