JAKARTA TODAY – Ketua Ombudsman Jakarta Raya Teguh Nugroho mempersilakan warga Sentul City, baik yang tergabung dalam PWSC (Paguyuban Warga Sentul City) maupaun warga perseoragan untuk mengadu kepada Ombudsman jika mereka merasa dirugikan. “Silakan datang ke ombudsman dan sampaikan persamasalah yang ingin diadukannya,” kata Teguh ketika menerima warga Sentul City dan manajemen PT SGC di ruang siding 302, Gedung Ombudsman Jl Rasuna Saih Jakarta, Rabu (10/10/2018) kemarin.

Warga Sentul City yang diterima Teguh bersama jajarannya antara lain Wisnu, Sance, Henny, Hadi, dan Supri. Sementara dari manajemen PT SGC antara lain Direktur Jonni Kawaldi, Mita Nasdik, Aldi, Indra J Tirtakusuma, dan Alfian Mujani. Tujuan kehadiran warga Sentul City dan manajemen SGC ke Ombudsman Jakarta Raya adalah untuk mengklarifikasi siaran pers yang dikeluarkan Ombudsman Jakarta Raya terkait dugaan terjadinya maladministrasi dalam pengelolaan air bersih Sentul City oleh Pemda Kabupaten Bogor. Warga dan manajemen SGC menyatakan keberatan atas siaran pers yang hanya menampilkan informasi dari perspektif sekelompok kecil warga yang seolah-olah mewakili seluruh warga Sentul City.

Dialog yang berlangsung sangat terbuka, hangat dan akrab ini dibuka oleh Teguh Nugroho dengan menyampaikan penjelasan sekitar tugas pokok Ombudsman dan kemudian mempersilakan tim PT SGC dan warga untuk bicara. Jonni Kawaldi yang bicara kali pertama menyampaikan complain atas siaran pers Ombudsman dilansir banyak media yang mengatakan bahwa ada maladministrasi dalam pemberian izin SPAM ke PT Sentul City Tbk. “Kami merasa dirugikan dengan pemberitaan yang bersumber dari siaran pers Ombudsman,” kata Jonni.

BACA JUGA : 

Dalam menanggapi protes ini, Ketua Ombudsman mempersilahkan PT Sentul City Tbk memberikan hak jawab di media atas pemberitaan yang bersumber dari siaran pers ombudsman tersebut. Teguh menjelaskan bahwa pernyataan adanya maladministrasi dalam pemberian izin SPAM ke SC seperti yang dilansir dalam siaran pers itu bukan sebagai fakta. “Karena itu dalam pernyataan saya di media itu, dikatakana sebagai dugaan adanya maladministrasi,” kata Teguh.

Sementara itu, Wisnu yang berbicara sebagai warga independent menyampaikan keberatan mereka atas perlakuan ‘’istimewa’’ yang diberikan Ombudsman kepada sekelompok kecil warga Sentul City yang mengatasnamakan KWSC (Komite Warga Sentul City) secara keseluruhan. Menurut Wisnu, KWSC tidak berhak mewakili suara warga karena mereka tidak patuh membayar kewajiban mereka sebagai warga perumahan Sentul City. “Apa yang dilakukan KWSC ini telah merugikan kami warga yang patuh dan jumlahnya lebih dari 70%  dari total warga yang mencapai 6.300 KK,’’ kata Wisnu dengan nada tinggi, ‘’Saya ini marah,’’ katanya.

Menurut Wisnu dan juga disampaikan Bunda, sepak terjang yang dilakukan KWSC ini telah menjadi salah satu penyebab menurunnya nilai investasi warga di Sentul City. Sebab, apa yang dilakukan KWSC ini telah memberikan citra yang buruk terhadap kawasan pemukiman Sentul City. “Kalau Ombudsman tidak keberatan, kami mohon agar membuka forum yang mempertemukan KWSC dengan warga Sentul City yang tergabung dalam PWSC dan warga independent yang selama ini patuh mengikuti aturan township  management PT Sentul City Tbk,” pintanya.

BACA JUGA :  Pj Wali Kota Bogor Lepas Kafilah MTQ ke Kabupaten Bekasi

Warga juga menanyakan follow up surat PWSC yang minta beraudiensi dengan Ketua Ombudsman agar segera diterima dalam waktu dekat ini.

Dalam menanggapi suara warga ini, Ketua Ombudsman mengatakan bahwa pihaknya tidak mengistimewakan KWSC.  Tetapi Ombudsman menerima  KWSC karena mereka melakukan pengaduan.

“Dalam soal ini, Ombudsman tidak melihat jumlahnya. Setiap ada pengaduan dari warga ya kita terima. Karena itu, saya juga mempersilakan warga Sentul City lainnya, baik itu PWSC maupun warga independen untuk mengadu ke Ombudsman jika ada persoalan yang dirasa perlu diadukan,”  kata Teguh.

Apakah pengaduan itu akan dilanjutkan dengan langkah-langkah pemeriksaan atau tidak, menurut Teguh sangat tergantung pada materinya. Sebab, katanya, kewenangan Ombudsman hanya memeriksa pemerintahan, BUMD, dan swasta yang menerima dana dari APBN atau APBD. Secara prinsip, Ombudsman akan menerima setiap pengaduan yang memenuhi syarat secara administrasi dan secara materi.

Audiensi antara warga Sentul City, manajemen PT SGC, PT Sentul City Tbk dengan Ketua Ombudsman ini diakhiri dengan foto bersama di depan ruang rapat. Teguh Nugroho dengan sabar melayani permintaan tamunya ini, meski di ruang lain masih ada tamu lain yang harus diterimanya. (*)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================