Rino menjelaskan, penyesuaian tarif ini dilakukan guna mengikuti perkembangan harga bahan baku. Terakhir kali PDAM Tirta Pakuan melakukan penyesuaian tarif ini pada 2012 lalu. “Harga bahan baku seperti listrik, bahan kimia dan sebagainya cenderung mengalami kenaikan setiap tahun,” kata Rino.

Selama enam tahun tidak mengalami penyesuaian, perusahaan cenderung melakukan berbagai upaya efesiensi guna menekan biaya pengeluaran. “Karena itu, penyesuaian tarif merupakan hal yang mendesak, sebab bila tidak segera dinaikkan akan berdampak pada pendapatan perusahaan dan berimbas langsung pada pelayanan,” jelasnya.

BACA JUGA :  Bibir Hitam Gegara 5 Kebiasaan Ini, Simak Sampai Akhir!

Pada November ini PDAM memberlakukan tarif baru dengan rata-rata sebesar 20 persen. Tarif ini berlaku untuk semua golongan dari golongan Sosial (S 1 – S 2), Rumah Tangga (R 1 – R 8), Instansi Pemerintah (IP), Niaga (N 1 – N 4) dan Industri (I 1 – I 2).

BACA JUGA :  Menu Makan Malam dengan Spageti Udang yang Praktis dan Mengenyangkan

Tarif air bersih untuk sektor rumah tangga sederhana (R 3) misalnya, dari tarif sebelumnya Rp 2.300 untuk pemakaian 1-10 meter kubik menjadi Rp 3.000 untuk 1-10 meter kubik. Rumah Tangga menengah (R 4) dari Rp 2.500 untuk pemakaian 1 – 10 meter kubik menjadi 3.500 untuk pemakaian 1 – 10 meter kubik. (Rifky S)

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================