Selain itu, lanjutnya, putusan MA juga mengabaikan ketentuan Pasal 1 angka 20 serta ketentuan Pasal 86 ayat (1) dan (2) UU Perumahan dan Kawasan Permukiman yang mengatur mengenai sumber dana dari masyarakat atau warga guna pembiayaan pengelolaan PSU di perumahan, permukiman, lingkungan hunian, dan kawasan permukiman.

BACA JUGA :  Perumda PPJ Akan Renovasi Pasar Merdeka, Bakal Ada Rooftop Kuliner

Majelis Hakim juga telah mengabaikan ketentuan Permendagri 9/2009 jo Perda Kabupaten Bogor 7/2012 mengenai kerjasama antara Pemda, pengembang (PT Sentul City Tbk), badan hukum dan masyarakat dalam pengelolaan PSU setelah pelaksanaan serah terima PSU kepada Pemda sebagai realisasi atas ketentuan dalam PPJB. Kerjasama tersebut sesuai dengan pendapat Ombudsman dalam LAHP tanggal 27 November 2018.

BACA JUGA :  Pj. Bupati Bogor Hadiri Kegiatan Prosesi Pengantar Tugas Sekjen Kementerian Dalam Negeri

‘’Berdasarkan beberapa pertimbangan itulah, PT Sentul City Tbk memastikan akan melakukan upaya hukum, dengan  mengajukan peninajauan kembali atas putusan kasasi tersebut,’’ tandas Alfian. (Iman R Hakim)

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================