Sementara itu, pengacara tersangka Ichwan Tuankotta mengatakan, pengembalian HBS ke Polda Jabar mengurangi rasa keadilan. Karena ada pemisahan antar 2 tersangka lainnya yang lebih dulu menempati ruang tahanan Polres Bogor.  Alasan yang mendasar adalah hak tersangka di batasi untuk dapat di jenguk dan berkomunikasi dengan keluarga dan kerabatnya.

“Kami semua keberatan dengan keputusan ini seharusnya setelah P21 dan pelimpahan itu mereka sudah harus di tempatkan di lapas bukan lagi rumah tahanan dan satu hal kenapa Habib Bahar bin Smith tidak di satukan dengan 2 lainnya Haji Agil dan Habib Basyith di ruang tahanan Polres Bogor, alasannya karena takut ada pengerahan massa besar besaran mana buktinya hari ini ga ada pengerahan massa,” tambah Pengacara Tersangka Ichwan Tuankotta.

BACA JUGA :  Tukang Kasur Keliling di Sampang Cabuli Bocah 6 Tahun hingga Trauma

Penetapan berkas yang sudah P 21 tahapke 2 yang terhitung 4 februari itupun menerapkan pasal 170 KUHP ,Pasal 351 KUHP Pasal 333 KUHPPasal 55 ayat 1 KUHP dan pasal 80 UndangUndang 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara. (Asep B)

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================