
Menurut Alfian, kawasan dan hunian Sentul City sejak awal berkonsep township management services. Untuk itu, maka  pengelolaan lingkungan yaitu fasilitas pelayanan atas keamanan, kebersihan dan ketertiban serta fasilitas pelayanan lainya yang menjadi standar di kawasan dan hunian Sentul City, termasuk pemeliharaan dan perbaikan prasarana berupa jalan, saluran, pagar kawasan,  pemeliharaan sarana berupa landscape juga pemeliharaan dan perbaikan utilitas berupa penerangan jalan umum untuk kawasan dan hunian serta jaringan air bersih) dilakukan oleh pengembang SC melalui anak perusahaannya PT Sukaputra Graha Cemerlang (SGC).
“Hingga saat ini belum terjadi serah terima pengelolaan PSU walaupun asetnya sebagian besar telah diserahterimakan kepada Pemda Bogor,†paparnya.
Alfian menerangkan, tanpa adanya pembayaran Biaya Pemeliharaan dan Perbaikan Lingkungan (BPPL) atau Biaya Pengelolaan Lingkungan (BPL) atau dikenal dengan Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) PT SGC tidak akan mampu mengelola lingkungan di kawasan dan hunian Sentul City yang sehat, aman, serasi dan teratur untuk kepentingan seluruh warganya sesuai amanat UU Perumahan dan Permukiman jo. UU Perumahan dan Kawasan Permukiman. (Iman R Hakim)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















