SCRC Sudah Beroperasi, DLH Masih Mengangkut Sampah

BABAKANMADANG TODAY – Manajemen PT Sentul City Tbk (SC) menyatakan kecewa dengan sikap inkonsitensi Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor yang masih mengangkut sampah warga perumahan Sentul City. Padahal, mulai 1 April 2019 Sentul City telah mengoperasikan Sentul City Recycle Centre (SCRC), sebuah TPS 3R Skala Kawasan dengan mengusung program pengelolaan sampah disumber dengan konsep 3R reduce, reuse recycle (kurangi, guna ulang, daur ulang) serta metode bank sampah di Desa Sumur Batu, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.

“Kami sudah lapor secara lisan ke Sekda atas arahan Sekda kami diminta berkirim surat ke Bupati Bogor. Kemarin kami sudah menyurati ibu bupati mohon arahan beliau,” kata Alfian Mujani, Head of Corporate Communication PT Sentul City Tbk dalam siaran persnya (11/4/2019).

BACA JUGA :  Nobar Timnas Indonesia, Dirut Tirta Pakuan: Dukung Perjuangan Anak Bangsa

Menurut Alfian, program TPS 3R kawasan adalah merupakan program Bupati Bogor Ade Yasin yang ditujukan khususnya pengembang agar dapat mengelola sampah secara mandiri. Program tersebut direspon positif oleh manajemen PT Sentul City dengan mendirikan SCRC bekerjasama dengan PT. Xaviera Global Sinergi (XGS), vendor pelaksana pengelolaan.

“Kami dengan vendor sepakat bekerjama  dengan investasi Rp 12 Miliar. Bahkan yang merekomendasikan vendor adalah DLH sendiri,” kata Alfian.

Sebelum beroperasi, sampah-sampah yang berada di lingkungan SC diangkut oleh Dinas Lingkungan Hidup. Kerjasama pengangkutan tersebut berakhir tanggal 31 Maret 2019 dengan SC termasuk yang di RW 8. Harapannya, per 1 April 2019 semua sampah yang ada di lingkungan SC tak ada lagi yang diangkut oleh DLH karena sampah yang ada selesai di SCRC.

BACA JUGA :  Waspada Potensi Tsunami, Gunung Ruang Sitaro Kembali Status Awas Usai Erupsi

“Kerjasama dengan SC otomatis selesai  karena  SCRC 1 April sudah jalan. Pertanyaan kami mengapa yang di RW 8 diperpanjang? Ada apa ini? Jujur kami sangat kecewa,” tegas Alfian.

Kasus terbaru, kata Alfian ada permintaan dari RT 04 yang masuk wilayah RW 08 agar SC mengangkut sampah di RT tersebut. Permintaan tersebut disampaikan secara resmi melalui surat.

“Ini pihak DLH melarang biar DLH saja yang mengakut sampah. Lho warga yang minta kok resmi pula ada suratnya,” pungkasnya. (Iman R Hakim)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================