Kawin Masal Sekaligus dan Pelayanan Terpadu 

DIa mengatakan, sebanyak 42 pasangan di nikahkan pada sidang keliling. Dan untuk 160 orang mendapatkan pelayanan pembuatan akta kelahiran.

“Pada pelayanan ini masyarakat mendapatkan dua produk hukum. Pertama mendapatkan penetapan pengadilan agama utuk mendapatkan surat nikah, dan kemudian akta kelahiran,” katanya.

BACA JUGA :  Jaring Angkot Tahun Produksi 2000-2002, Dishub Kota Bogor Tegaskan Aturan Besitua

Adapun pasangan yang menikah dan warga yang membuat akta kelahiran, secara langsung mendapatkan dua produk hukum yang dikeluarkan Pengadilan Agama maupun Disdukcapil. “Langsung ada produk hukum itu hari ini juga. Selama persyaratannya lengkap,” ucapnya.

BACA JUGA :  Penataan Transportasi Kota Bogor, dari Penghapusan Angkot Tua hingga Revitalisasi Terminal Bubulak

Dia menambahkan, masih ada beberapa jadwal sidang keliling yang akan dilakukan Disdukcapil dan Pengadilan Agama. Akan tetapi, pelayanan tersebut belum bisa dilakukan secara merata di 40 Kecamatan. (Asep B)

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================