DIa mengatakan, sebanyak 42 pasangan di nikahkan pada sidang keliling. Dan untuk 160 orang mendapatkan pelayanan pembuatan akta kelahiran.

“Pada pelayanan ini masyarakat mendapatkan dua produk hukum. Pertama mendapatkan penetapan pengadilan agama utuk mendapatkan surat nikah, dan kemudian akta kelahiran,” katanya.

BACA JUGA :  Kebakaran di Sumedep Hanguskan Gudang Pabrik Mebel

Adapun pasangan yang menikah dan warga yang membuat akta kelahiran, secara langsung mendapatkan dua produk hukum yang dikeluarkan Pengadilan Agama maupun Disdukcapil. “Langsung ada produk hukum itu hari ini juga. Selama persyaratannya lengkap,” ucapnya.

BACA JUGA :  Menu Bekal dengan Telur Gulung Sayuran Andalan Keluarga Tercinta

Dia menambahkan, masih ada beberapa jadwal sidang keliling yang akan dilakukan Disdukcapil dan Pengadilan Agama. Akan tetapi, pelayanan tersebut belum bisa dilakukan secara merata di 40 Kecamatan. (Asep B)

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================