CIBINONG TODAY – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bogor, Yani Hasan berkilah lambatnya pengajuan lelang kepada ULPBJ, karena adanya aturan soal  Sistem Informasi Manajemen Perencanaan, Penganggaran, dan Pelaporan (Simral) dan Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP).

“Sebenarnya, pada Maret lalu, ada ratusan paket proyek kami yang akan diajukan ke ULPBJ, namun karena ada aturan itu (Simral dan Sirup-red) semua dibatalkan. Karena semua dokumen harus diubah,” jelas Yani.

BACA JUGA :  Lokasi SIM Keliling Kota Bogor, Senin 13 Mei 2024

Kendati demikian, Yani tak menampik jika aturan tersebut juga berlaku untuk semua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Kabupaten Bogor.

“Aturannya untuk semua SKPD, tapi kan ini lebih karena PUPR itu paketnya banyak dan ditunggu,” ungkap Yani.

Namun untuk saat ini, Yani mengklaim semua dokumen proyek sudah sesuai dengan Simral dan SiRUP. Bahkan, 80 persen dari 1.030 jumlah paket yang akan dikerjakan, bulan ini sudah siap diserahkan ke ULPBJ untuk dilelangkan.

BACA JUGA :  Komisi IV Minta Study Tour Pelajar Kota Bogor Dihentikan

Kata dia, pagu anggaran yang didapat pihaknya dengan total paket pekerjaan yang ada itu sekitar Rp830 miliaran.

“Sekitar 80 persen paket proyek yang akan dilelangkan nanti. Insha Allah berjalan lancar dan awal Juni, usai Idul Fitri, Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) sudah keluar dan kontraktor yang memenangkan lelang bisa mulai bekerja,” jelas Yani. (Firdaus)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================