JAKARTA TODAY – Kepala Kepolisian RI, Jenderal Tito Karnavian menyebutkan, sebanyak 600 laporan dugaan pelanggaran yang terjadi pada Pemilu 2019 yang dilaporkan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) hingga 3 Mei 2019.

Tito menjelaskan dari 600 laporan tersebut, hanya terdapat 159 kasus yang dianggap tindak pidana. Hal itu pun diungkapkannya dalam rapat kerja bersama dengan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Komite I.

“Dari 600 hampir 2/3 bukan tindak pidana pemilu, nonmitigasi, sisanya 159 kasus itu dianggap pidana pemilu,” ujar Tito, Selasa (7/5/2019).

BACA JUGA :  Pelantikan Pengurus JJB 2024-2027 Siap Digelar, Berikut Susunannya

“Dari 159 itu dilakukan proses hukum dan mitigasi 123 diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum, 23 perkara dihentikan dan SP 3 tidak memenuhi unsur atau kedaluwarsa, 13 perkara masih proses penyelidikan,” tuturnya.

Dalam pemaparannya, Tito mengungkapkan, terdapat beberapa pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan, seperti pemalsuan KTP, pemalsuan surat suara, melakukan kampanye di luar jadwal yang telah ditentukan, dan juga money politics atau politik uang.

“Ada money politics 38 perkara yang dianggap bisa diangkat jadi proses pidana. Kemudian ada tindakan yang merugikan atau menguntungan salah satu calon, 28 perkara. Menghina peserta pemilu 1 perkara, kampanye melibatkan pihak yang dilarang 13 perkara,” ucap Tito.

BACA JUGA :  Hilang Terseret Gelombang di Pantai Saba Gianyar, 2 Remaja Ditemukan Tewas

“Kampanye gunakan tempat ibadah dan pendidikan 15 perkara, kampanye gunakan fasilitas pemerintah 10 perkara, pihak yang dilarang sebagai pelaksana tim kampanye 13 perkara, perusakan peraga kampanye 7 perkara, menghasut mengadu domba 2 perkara, menghalangi jalannya kampanye 3 perkara, memberikan suara lebih dari satu kali yang terbukti 2 perkara, menyebabkan suara pemilih tidak ternilai itu 1 perkara,” katanya. (net)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================