JAKARTA TODAY – Polisi melakukan penahanan terhadap Hermawan Susanto (HS) yang ditangkap di Perumahan Metro, Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu 11 Mei 2019. HS pria yang mengaku bakal memenggal kepala Presiden Joko Widodo (Jokowi) dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan.

“Dilakukan penahanan selama 20 hari,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, Selasa (14/5/2019).

Menurutnya, HS ditahan polisi selama menjalani pemeriksaan. Adapun HS mulai diperiksa polisi sejak Minggu, 12 Mei 2019 kemarin. “Iya (selama pemeriksaan),” ujarnya.

BACA JUGA :  Pimpin Apel di Balai Kota Bogor, Ini Pesan Sekda Syarifah Sofiah

Sebelumnya, Tim Jatanaras Polda Metro Jaya menangkap HS di Perumahan Metro Parung, Jalan Anggrek Metro IV Blok A5 Nomor 14 RT 02 RW 07, Desa Waru, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor, Minggu 12 Mei 2019 pagi.

“Iya betul. Baru tadi pagi tim mengamankan terduga pelaku di bogor,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono.

BACA JUGA :  Penemuan Mayat Remaja yang Hilang Tenggelam di Sungai Sekampung Lampung Timur

Polisi bertindak berdasarkan video ancaman HS yang ingin memenggal kepala Presiden Jokowi saat Demo di kantor Bawaslu RI di Jalan MH Thamrin Menteng Jakpus, Jumat 10 Mei 2019.

Usai video tersebar, Subdit Jatanras, dipimpin AKBP Jerry Raimond Siagian menyelidiki dan memburu pelaku. Pengejaran kemudian dilakukan ke rumah pelaku di Palmerah Barat 1, RT 009/007, Kelurahan Palmerah, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat. (net)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================