Dia menjelaskan, pengumpulan LHKPN tersebut tercantum dalam peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2016 yang dimana KPK dapat memberikan rekomendasi kepada atasan langsung atau pimpinan lembaga tempat penyelenggara negara berdinas untuk memberikan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA :  Menu Makan Malam dengan Nasi Goreng Daun Mengkudu yang Sedap dan Lezat

“Kami juga sebagai komisioner di KPU diwajibkan melapor harta kekayaan yang kami miliki. Apalagi sekarang, laporan LHKPN itu sudah bisa menggunakan aplikasi e-lhkpn (menu e-registration), maka tak ada alasa setiap Caleg yang terpilih untuk tidak melaporkan hartanya,” tandas Erik. (Firdaus)

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================