Baik Team Advokasi yang di pimpin oleh Yusril Ihza Mahendra (01), dan Bambang Widjojanto Ketua Team Pemenangan (02) harus membawa argumentasi yang kuat, mampu membuktikan dalil hukum dan fakta persidangan yang di bawa ke MK serta menjelaskan sesuai dengan kaidah hukum, yang di bawakan team advokasi masing-masing pasangan paslon (01) maupun (02) team pemenangan presiden dan calon wakil presiden.

BACA JUGA :  Cek Lokasi SIM Keliling Kota Bogor, Senin 22 April 2024

Di Gedung Mahkamah Konstitusi, intervensi kekuasaan politik dalam hukum, sangat berbahaya dan harus mampu membedakan mana ranah politik dan mana ranah hukum. Hakim MK yang di pimpin oleh Prof. Anwar harus memutus secara tegas dan adil bukan berdasarkan asumsi serta berdasarkan asas legalitas hukum yang berdasarkan gugatan materil dan formil, yang berkaitan dengan fakta, bukti yang jelas dan bukan absurd serta ada relevansi dalam pembuktian serta fakta di lapangan yang akurat serta pengesahan alat bukti yang mampu untuk di pertanggung jawabkan, serta di kemudian hari dapat menemukan hukum baru sesuai dengan yurisprudensi supaya putusannya dapat dipakai di kemudian hari dalam memutus sengketa yang sama. (*)

Halaman:
« ‹ 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================